Hari Ini, Sidang Etik Perdana Pertemuan Firli dengan SYL Digelar

Firli Bahuri Foto; Tirto.ID

JagatBisnis.com Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang kode etik perdana terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Jumat (14/12). Sidang akan digelar secara maraton.

“Sesuai penjelasan Dewas KPK beberapa waktu lalu, betul hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/12).

Ada 3 perbuatan yang diduga melanggar kode etik KPK yang dilakukan oleh Firli, yakni:
Tiga dugaan pelanggaran etik tersebut merupakan kesimpulan yang diambil Dewas KPK usai melakukan pemeriksaan pendahuluan dan klarifikasi dari 33 saksi baik internal maupun eksternal. Klarifikasi dan pemeriksaan ini telah dilakukan sejak bulan Oktober lalu.

Baca Juga :   Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai Tersangka

Ada tiga pasal dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang diduga dilanggar Firli terkait dengan dugaan pelanggaran etik tersebut. Berikut rinciannya:
Pasal 4 ayat 2 huruf a:
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;
Pasal 4 ayat 1 huruf j
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:
j. memberitahukan kepada sesama Dewan Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi;
Pasal 8 ayat e
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:
e. menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO