JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberlakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) pada produk PayLater milik PT Akulaku Finance Indonesia. Pembatasan ini dilakukan karena OJK menemukan sejumlah pelanggaran dalam praktik usaha Akulaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, pembatasan usaha bisa dicabut tergantung dari upaya Akulaku menyelesaikan syarat yang harus dipenuhi.
“Tergantung mereka (kapan pembatasan dicabut). Kalau mereka cepat, ya selesai,” kata Agusman saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (22/11).
Agusman mengaku pihak Akulaku sering mendatangi OJK untuk menyelesaikan regulasi Buy Now Pay Later (BNPL) sesuai ketentuan manajemen risiko dan tata kelola.
“Kita sedang mengerjakan action plan. Setiap hari mereka datang,” tuturnya.
OJK telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan BNPL untuk meminta seluruh perusahaan terus memperbaiki dan melakukan proses underwriting dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan baik dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan yang berlaku. (tia)