JagatBisnis.com – Relaksasi kredit terdampak Covid-19 berakhir Maret 2023. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah kredit yang mendapatkan restrukturisasi masih tersisa Rp405,42 triliun dari 1,83 juta debitur.
“Untuk perkembangan masing-masing bank, secara detail kami akan melihat bulan ini, karena penghitungan kondisi akhir Maret 2023 dilakukan masing-masing bank masih di akhir April minggu lalu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Menurut dia, secara menyeluruh jika dilihat antisipasi perubahan terhadap NPL kredit yang tidak diperpanjang sampai Maret 2024, diperkirakan berada pada tingkat kecukupan meningkat baik. Untuk cover kredit jatuh tempo NPL Maret 2023 itu memadai.
“Kami tidak mengantisipasi peningkatan NPL berlebihan, 25-26 persen kisarannya sangat memadai,” tegas Mahendra.
Langkah ke depan setelah periode selesai, lanjut dia, maka tentu setiap bank membangun dan memantau ketat ruang kredit restrukturisasi. Adapun jumlah peserta dalam program kredit restrukturisasi semula mencapai 5,8 juta peserta debitur, kemudian pada data terakhir April sebanyak 1,83 juta debitur.
“Ini menunjukkan, sebagian besar bisa menyelesaikan program itu, bukan hanya perbankan, tetapi program tadi mengembalikan kondisi debitur jadi lebih baik,” tutup Mahendra. (*/eva)