JagatBisnis.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending PT Digital Alpha Indonesia atau Uang Teman. Dengan pencabutan ini, maka total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan.
“Sobat OJK, ini dia daftar pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending legal yang berizin OJK per 2 Maret 2022. Ada 102 perusahaan lho!” tulis akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, seperti dikutip Minggu (20/3/2022).
OJK menjelaskan, jumlah 102 perusahaan pinjol legal tersebut merupakan pemutakhiran dari data sebelumnya. Di mana, per 3 Januari lalu jumlahnya masih 103 perusahaan. Secara berkala pihaknya memperbarui daftar pinjaman online yang legal di websitenya.
OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin darinya.
Discussion about this post