Jika Terjerat Pinjol, Ini Tips Dari OJK Agar Tidak Kena Teror

JagatBisnis.com –   Jangan panik jika terjerat pinjaman online (pinjol). Sebab, aksi teror jika Anda tidak bayar akan terjadi dan itu memang dilakukan oleh para pnjol ilegal.

Saat ini pinjol ilegal memang sedang genjar melakukan penawaran ke masyarakat. Mereka banyak yang mengirim SMS dan sosialisasi pinjaman di media sosial.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan lima hal jika sudah terlanjur terjerat pinjaman online dari financial technology (fintech) ilegal.

Baca Juga :   Pengakuan Suami Korban Pinjol yang Gantung Diri di Wonogiri

“Pertama, segera lunasi sebab jika tidak (pemberi) pinjol (pinjaman online) ilegal akan meneror peminjam, seperti menelepon dengan kata-kata kasar hingga menelepon orang-orang pada kontak ponsel peminjam yang berujung peminjam dipermalukan,” katanya, Rabu (21/7).

Kedua, laporkan ke Status Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar fintech ilegal tersebut secepatnya ditindak. Ketiga, jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat meringankan peminjam dalam melunasi utangnya.

Baca Juga :   Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng Digerebek, 56 Karyawan Angkat Tangan

“Keempat, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama, sebab itu tidak akan menyelesaikan masalah, justru malah menambah masalah baru yang dapat makin memperberat beban peminjam melunasi utangnya,” ujarnya.

Kelima, kata Gamal, jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera blokir semua kontak nomor yang mengirim teror.

Baca Juga :   OJK Tutup 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan

“Kemudian beri tahu orang-orang yang memiliki kontak di ponsel peminjam jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan,” ucapnya.

Berikutnya, laporkan ke kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. Gamal juga meminta kepada masyarakat jika telah melunasi utang dengan fintech ilegal agar tidak kembali melakukan pinjaman. Apalagi, mereka kerap memberikan bunga pinjaman hingga di atas nilai pinjaman yang justru hanya mencekik peminjam.(hab)

MIXADVERT JASAPRO