OJK Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang Melanggar

JagatBisnis.com –  Sengketa nasabah Unit Link dengan perusahaan asuransi yang belum juga menemui titik temu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Geram. Padahal, OJK sudah memfasilitasi perusahaan dan nasabah, baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama.

“Kami sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan permasalahannya secara individual per nasabah. Namun sayangnya, sengketa tersebut masih juga belum dapat diselesaikan,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan tindak tegas dengan melarang bank untuk menjual produk Unit Link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketanya dengan nasabah. Pihaknya juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar.

Baca Juga :   Leasing dan Bank Catat Nih Kata OJK Soal Debt Collector

“Berdasarkan ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, kami dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen,” ucapnya.

Baca Juga :   Pentingnya Integritas bagi Anggota Dewan Komisioner OJK

Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan moratorium penerbitan izin fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online sejak awal tahun 2020. Sehingga dari 161 penyelenggara pinjaman online di awal 2020 telah berkurang menjadi 103 penyelenggara dengan semuanya berstatus berizin pada awal Januari 2022. Bahkan, pihaknya telah melakukan moratorium penerbitan izin baru untuk manajer investasi sejak Desember 2021.

“Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution). Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Marak Investasi Ilegal, OJK Diminta Beri Edukasi Masyaraka

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko. Maka, pihaknya meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO