JagatBisnis.com – Leasing dan bank yang sering memakai jasa debt collector diwarning oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Warning itu terkait jasa penagih utang atau debt collector.
OJK mewajibkan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang menggunakan jasa debt collector harus memiliki sertifikat profesi. Hal ini berlaku sebelum melakukan penagihan utang ke nasabah atau debitur.
Selain itu, penagihan utang oleh debt collector juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan dalam proses penagihan kepada nasabah,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi seperti dikutip Sabtu (31/7).
Selain memiliki sertifikat profesi, OJK juga mewajibkan debt collector selalu menyertakan kartu identitas, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia saat melakukan penagihan utang ke nasabah. Hal ini untuk memperkuat aspek legalitas dalam proses penagihan.
Discussion about this post