Skema Pungut Salur Dana Kompensasi Batu Bara Mulai Berlaku Januari 2024

JagatBisnis.com –  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, saat ini draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur MIP batu bara sudah dalam tahap finalisasi. Uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pengusaha akan dilakukan pada Desember 2023.

Pemerintah juga tengah menggodok aturan turunan dan aplikasi pendukung pelaksanaan MIP batu bara, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, Kepmen dan Permen juknis tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.

“Untuk itu diperlukan dukungan kementerian dan lembaga untuk percepatan penyelesaian PMK tarif dana kompensasi batu bara, penyelesaian aplikasi e-DKB beserta jaringan dan keamanannya, dan percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi,” jelas Arifin.

Baca Juga :   PT Bukit Asam Tetap Optimis Permintaan Ekspor Batu Bara Tinggi

Ada tiga BUMN yang ditunjuk sebagai calon MIP, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Ketiga BUMN tersebut sepakat menggunakan dashboard yang dikembangkan Bank Mandiri dan sistem e-DKB.

Baca Juga :   Mulai 1 Februari, Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi

Pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 58/2022 tentang harga jual batu bara sebesar USD 90 per ton untuk bahan baku industri semen dan pupuk dalam negeri. Harga ini akan berlaku sesuai dengan isi rancangan Perpres. (tia)

MIXADVERT JASAPRO