JagatBisnis.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerintahkan syahbandar di seluruh pelabuhan untuk tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal yang mengangkut baru bara dengan tujuan luar negeri. Perintah itu menyusul larangan ekspor batu bara selama 1-31 Januari 2021.
“Kami melakukan backup surat dari Kementerian ESDM dengan surat edaran Direktorat Jenderal Hubungan Laut untuk tidak menerbitkan SPB pada periode itu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Mugen Suprihatin, Minggu (2/1/2022).
Dia menjelaskan, syahbandar yang menerbitkan SPB bagi kapal pengangkut batu bara ke luar negeri akan dikenakan sanksi. Pelanggaran oleh syahbandar ada sanksi indisipliner.
“Selain SPB, kami juga mengeluarkan surat kepada perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan nasional keagenan kapal yang berisi imbauan untuk tidak melayani sementara pengapalan ekspor muatan batu bara.
Discussion about this post