Syahbandar Tak Terbitkan Surat Berlayar untuk Kapal Pengangkut Ekspor Batu Bara

JagatBisnis.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerintahkan syahbandar di seluruh pelabuhan untuk tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal yang mengangkut baru bara dengan tujuan luar negeri. Perintah itu menyusul larangan ekspor batu bara selama 1-31 Januari 2021.

“Kami melakukan backup surat dari Kementerian ESDM dengan surat edaran Direktorat Jenderal Hubungan Laut untuk tidak menerbitkan SPB pada periode itu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Mugen Suprihatin, Minggu (2/1/2022).

Dia menjelaskan, syahbandar yang menerbitkan SPB bagi kapal pengangkut batu bara ke luar negeri akan dikenakan sanksi. Pelanggaran oleh syahbandar ada sanksi indisipliner.

Baca Juga :   Pemprov DKI Bakal Hilangkan Industri Gunakan Batu Bara di Jakarta

“Selain SPB, kami juga mengeluarkan surat kepada perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan nasional keagenan kapal yang berisi imbauan untuk tidak melayani sementara pengapalan ekspor muatan batu bara.

Baca Juga :   Indonesia Jadi Andalan China Sebagai Pemasok Batu Bara

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir mengaku, perusahaan kapal ikut merasakan dampak dari kebijakan larangan ekspor batu bara. Perusahaan harus membayar biaya tambahan untuk penambahan waktu pemakaian kapal, yaitu USD20-40 ribu per kapal sebagai imbas dari larangan ekspor batu bara.

Baca Juga :   Kemenhub Terbitkan Syarat Perjalanan Internasional Terbaru

“Selain itu, kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia akan mengalami kondisi ketidakpastian. Kondisi itu berimbas terhadap reputasi dan keandalan Indonesia yang selama ini menjadi pemasok batu bara global. Sehingga mengirimkan batu bara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak akan menimbulkan banyak sengketa antara penjual dan pembeli,” pungkas Pandu. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO