Terkait Kasus SYL, KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR dari PDIP Vita Ervina

Anggota DPR dari PDIP Vita Ervina Foto: ERA.ID

JagatBisnis.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas milik anggota Komisi IV DPR dari fraksi PDIP Vita Ervina terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pada perkara ini, komisi antirasuah telah menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

“Benar, tim penyidik KPK (15/11) telah lakukan penggeledahan tempat tinggal anggota DPR dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ketika dikonfirmasi Wartawan, Kamis (16/11/2023).

Penggeledahan dilakukan di rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca Juga :   Ahok Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG, Ini yang Ditelusuri

“Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk,” kata Ali.

Ali mengatakan, dari penggeledahan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan dokumen dan bukti elektronik. Saat ini sejumlah barang bukti tersebut sedang diteliti petugas KPK.

Baca Juga :   Habiburokhman Tak Setuju Capres Diperiksa KPK: Logikanya Aneh

“Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut,” kata Ali.

Sebelumnya, rumah milik Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, di Depok digeledah penyidik KPK terkait kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo. Tim penyidik menemukan sejumlah bukti di lokasi.

Baca Juga :   1 Oktober, 57 Pegawai Gagal TWK Akan Diberhentikan

Rumah kader PDIP itu, digeledah pada Jumat (10/11) malam. Ali mengatakan tim penyidik menemukan dokumen hingga catatan keuangan dari penggeledahan tersebut.

“Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik, serta catatan keuangan,” kata Ali. (tia)

MIXADVERT JASAPRO