Ahok Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG, Ini yang Ditelusuri

Ahok

JagatBisnis.com –  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/11) terkait dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021. Ahok diperiksa sebagai saksi dengan tersangka eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menelusuri sejumlah hal, di antaranya:

  • Peran Ahok selaku Komisaris Utama Pertamina dalam proses pengadaan LNG.
  • Keterlibatan Ahok dalam pengambilan kebijakan terkait pengadaan LNG.
  • Adakah aliran dana dari pengadaan LNG ke pihak-pihak tertentu.
Baca Juga :   Bupati Probolinggo dan Suami Ditahan di Rutan Berbeda

Ahok sendiri membenarkan bahwa dirinya diperiksa KPK terkait kasus korupsi LNG. Namun, ia enggan menjelaskan detail keterangan yang diberikan ke KPK.

“Soal kasus tentang LNG Bu Karen,” kata Ahok saat dihubungi kumparan.

Kasus dugaan korupsi LNG pada periode 2011-2021 di Pertamina melibatkan Karen Agustiawan sebagai tersangka. Dia merupakan mantan Direktur Utama Pertamina pada 2009 hingga 2014.

Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.

Baca Juga :   Rawan Korupsi, KPK Pantau Distribusi Bantuan Gempa Cianjur

Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Dalam perjalanannya, seluruh LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga :   Mutasi Direktur KPK, Jokowi: Ikuti Saja dan Jangan Bikin Gaduh

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pemeriksaan Ahok ini menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi LNG yang menjerat Karen Agustiawan. KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan aliran dana ke pihak-pihak tertentu.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO