Nasib Johnny Plate Cs di Kasus Korupsi BTS Hari Ini Ditentukan Hakim Tipikor

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Kompas.com

JagatBisnis.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terdakwa kasus dugaan korupsi menara BTS 4g Bakti Kominfo jalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (8/11/2023) hari ini.

Pembacaan putusan sidang tersebut akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

“Rabu tanggal 8 (November 2023), insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini,” kata Hakim Fahzal dalam sidang duplik dikutip, Rabu (8/111/2023).

Pada berkas yang sama, Hakim Tipikor juga akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain, yakni mantan diirektur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca Juga :   Johnny G Plate Cs Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun di Korupsi BTS Kominfo

“Mungkin nanti putusannya apakah dibacakan satu-satu atau masing-masing, nanti akan
kami lihat situasinya,” ujar Fahzal.

Diketahui, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :   Achsanul Qosasi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS

Ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara, serta dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga :   Terkait Kasus Korupsi BTS, Suami Ketua DPR Puan Maharani Kini Jadi Sorotan

Terdakwa ketiga, Yohan Suryanto dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Yohan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tia)

MIXADVERT JASAPRO