Johnny G Plate Cs Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun di Korupsi BTS Kominfo

Johnny G Plate Foto: JPNN.com

JagatBisnis.comJaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo), Johnny Gerard Plate telah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Akibat perbuataan Johnny, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8.032.084.133.795,51.

Baca Juga :   Kasus Johnny G Plate dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jalarta Pusat, Selasa (26/6/2023).

Kerugian keuangan negara tersebut, merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebutm dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Kini, Johnny menghadapi persidangan bersama dengan Anang Achmad serta Yohan.

Baca Juga :   Jokowi Resmi Copot Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Atas perbuatannya, Johnny G Plate, Yohan serta Anang Achmad didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tia)

MIXADVERT JASAPRO