Judul: 19,4% Caleg DPR Tutupi Riwayat Hidup, Golkar dan Demokrat Paling Banyak

Ilustrasi gedung DPR Foto: Tribun makassar

JagatBisnis.com –  Berdasarkan olah data kumparan, parpol yang calegnya paling banyak membuka daftar riwayat hidup adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dua partai tersebut mengizinkan daftar riwayat hidup seluruh calegnya dibuka ke publik.

Selain itu, caleg Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang bersedia mempublikasikan daftar riwayat hidupnya mencapai 99,83 persen. Diikuti Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mencapai 99,59 persen dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencapai 98,97 persen.

Yang menjadi catatan, seluruh caleg Partai Golongan Karya (Golkar) tak ada yang membuka daftar riwayat hidupnya ke publik. Selain itu, 99,48 persen caleg Partai Demokrat juga tak membuka daftar riwayat hidup di situs KPU.

Baca Juga :   AHY Digugat ke PN Jakarta Pusat

Kata Para Caleg

Salah satu caleg Golkar, Dave Laksono, menyebut tidak mengerti mengapa daftar riwayat hidupnya tak bisa diakses di situs KPU. Menurut Dave, dirinya tidak pernah menolak untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya.

“Saya tidak paham mengapa banyak data CV tidak tercantum dalam database KPU. Akan tetapi rekam jejak saya dapat dengan mudah diakses di wikipedia ataupun website lainnya,” kata Dave saat dihubungi kumparan, Selasa (28/11).

Berdasarkan pantauan kumparan, caleg yang tidak bersedia mempublikasikan datar riwayat hidupnya akan ditandai warna merah di situs KPU. Nah, seluruh caleg Golkar status profilnya merah sehingga daftar riwayat hidupnya tak bisa dibuka.

Status caleg PSI sebetulnya juga sempat berwarna merah. Namun PSI akhirnya mengirimkan surat ke KPU yang menyatakan bahwa seluruh calegnya bersedia dengan satu catatan. Yakni, tidak mencantumkan alamat rumah di dalam daftar riwayat hidup.

Baca Juga :   Ketua Harian Gerindra Ingatkan Kadernya Usai Demokrat Dukung Prabowo

“Surat perubahan status daftar riwayat hidup dari tertutup menjadi terbuka sudah disampaikan sekitar tiga minggu lalu dan sudah pernah disampaikan komisioner KPU Idham Holik bahwa PSI satu-satunya partai yang menyampaikan surat perubahan status tersebut,” ujar Ketua DPP PSI Sigit Widodo saat dikonfirmasi terpisah.

Penjelasan KPU

Menurut anggota KPU Idham Kholik, para caleg memang tidak berkewajiban untuk membuka daftar riwayat hidupnya di situs KPU. Daftar riwayat hidup atau profil caleg dalam DCT, kata dia, adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :   Bayu Airlangga Resmi Mundur dari Partai Demokrat

“Oleh karena itu, publikasi daftar riwayat hidup harus mendapatkan izin dari caleg dalam DCT yang bersangkutan,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (28/11).

Menurut Idham, parpol-parpol masih bisa membuka daftar riwayat hidup para calegnya hingga akhir masa kampanye. Berdasarkan timeline KPU, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“KPU sudah mengkomunikasikan hal ini kepada seluruh parpol peserta pemilu. Dan parpol peserta pemilu tersebut juga sudah mengkomunikasikankannya kepada caleg dalam DCT yang bersangkutan,” kata dia.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO