JagatBisnis.com – Mantan Pimpinan DPR RI Marzuki Alie melayangkan petisi kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berlaku seperti Pimpinan Biasa Partai Demokrat ke Majelis hukum Negara Jakarta Pusat.
Dalam laman sah Majelis hukum Negara Jakarta Pusat, Selasa( 9 atau 3 atau 2021), petisi diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Sedangkan untuk pihak tergugat, tercetak julukan Sekretaris Jenderal( Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Badan Perwakilan Orang (DPR) Bagian Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY.
Tahap hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah bekas kandidat demokrat itu ekor dari ketidakpuasan dampak pemecatan yang dilakukan oleh pengasuh partai Demokrat.
Petisi itu terdaftar dengan nomor perkara147 atau Pdt. Gram atau 2021 atau PN Jkt. Pst dengan status sidang kesatu. Petisi yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi aksi melawan hukum.
Discussion about this post