Terkait Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Periksa 6 Pegawai KPK dan Pusdatin Kemenkes

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Foto: KOMPAS.com

JagatBisnis.com Polda Metro Jaya terus mendalami perkara dugaan pemerasan eks Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Hari ini ada 8 saksi diperiksa.

“Enam orang saksi dari pegawai KPK RI, satu orang saksi dari Pusdatin Kemenkes RI, dan satu orang saksi lainnya,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat, Kamis (19/10).

Ade tidak mengungkapkan identitas saksi-saksi yang dipanggil tersebut. Dirinya hanya memastikan semuanya dipanggil untuk hadir pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :   23 Orang Diperiksa terkait Pemerasan SYL

“Pemeriksaan akan dimulai pukul 10.00 WIB,” jelas Ade.

Pada Rabu (18/10), Polda Metro memanggil 19 saksi untuk diperiksa di lantai 21 Gedung Promoter Mapolda Metro. Beberapa di antaranya adalah eks Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, ADC Firli Bahuri, Kevin Egananta, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Baca Juga :   Dalami Pemerasan SYL, Polda Metro Periksa Eks Wakil Ketua KPK

“Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011. Tiga orang saksi, pemeriksaan tambahan, salah satunya adc Ketua KPK RI. Enam orang saksi, ajudan pejabat eselon I di Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK RI, delapan orang saksi lainnya,” sebut Ade.

Akan tetapi, dari 19 yang dipanggil, hanya 16 saksi yang memenuhi panggilan. Tidak disebutkan alasan mangkirnya. Ade mengatakan, bahwa mereka akan dipanggil lagi pada 20 Oktober 2023.

Baca Juga :   Polisi Periksa Ajudan-Pamwal Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

“Salah satunya ADC pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Pertanian RI, telah dibuatkan surat panggilan kembali untuk jadwal pemeriksaan hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Perkara yang telah naik ke penyidikan ini telah memeriksa total sebanyak 45 saksi. Akan tetapi sampai saat ini Polda Metro belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dari perkara ini. (tia)

MIXADVERT JASAPRO