Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Usulkan Pajak untuk E-commerce dan Transportasi Online”

Online Shop Foto : Kumparan

JagatBisnis.com – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, telah mengusulkan pengenakan pajak terhadap sektor e-commerce (toko online) dan layanan transportasi online seperti Gojek sebagai cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan ini muncul dalam konteks upaya DKI Jakarta untuk mencari sumber pendapatan baru, termasuk melalui sektor pajak.

Usulan ini muncul dalam rapat terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 bersama DPRD DKI Jakarta yang berlangsung pada 10-13 Oktober. Joko Agus Setyono juga menggarisbawahi bahwa pengenakan pajak terhadap layanan seperti Gojek dan GoFood memerlukan kerja sama dengan pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024. Salah satu langkah yang akan diambil adalah mendata ulang objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Ini mencakup penggalian data terbaru mengenai properti yang sebelumnya mungkin tidak terdaftar untuk membantu meningkatkan pendapatan pajak.

Baca Juga :   Sudah 863 Ribu Mobil Terjual Akibat Gratis Pajak 2021

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembebasan pajak bagi aset yang nilainya setara dengan Rp 2 miliar. Usulan ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak yang memiliki lebih dari satu properti tetap dikenakan pajak, bahkan jika nilai masing-masing properti berada di bawah batas tersebut.

Baca Juga :   Inilah Daftar Fasilitas Kantor yang Bakal Kena Pajak

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Habib Muhammad Salim Alatas, juga menyoroti potensi lain yang belum dimanfaatkan oleh Pemprov DKI dalam mengenakan pajak. Dia menyebutkan bahwa aset komersial seperti tiang pancang di tanah DKI Jakarta belum memberikan pemasukan bagi daerah. Selain itu, dia mengusulkan kajian pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), yang memiliki potensi pendapatan yang besar, terutama mengingat kemacetan lalu lintas dan peningkatan konsumsi bahan bakar.

Baca Juga :   Pajak Crazy Rich Indonesia Mencapai Rp 3,6 Triliun dari 5 Ribu Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

Usulan ini mencerminkan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan mencari sumber-sumber pendapatan baru dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah tersebut (tia)

MIXADVERT JASAPRO