Pajak Crazy Rich Indonesia Mencapai Rp 3,6 Triliun dari 5 Ribu Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

Crazy Rich Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Di tengah tantangan ekonomi global, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil meraih pencapaian gemilang dengan berhasil menerima sekitar Rp 3,6 triliun dalam bentuk pajak dari segelintir 5.443 wajib pajak kelas kakap. Wajib pajak ini memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT), sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, jumlah wajib pajak kelas kakap yang melaporkan SPT PPh dengan tarif 35 persen mencapai 5.543 orang pada Juli lalu. Nilai yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 3,6 triliun, menjadi bukti nyata kontribusi mereka terhadap penerimaan negara. Penting untuk dicatat bahwa ini adalah sumbangan langsung dari individu-individu ini dan bukan pemotongan dari penghasilan karyawan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pandangan optimis terkait pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun 2023, meskipun proyeksinya tidak sebesar tahun sebelumnya. Sri Mulyani mengidentifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan penerimaan pajak tahun ini, termasuk normalisasi harga komoditas, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, serta dampaknya pada sektor ekspor dan aktivitas dalam negeri.

Baca Juga :   Rencana Kenaikan PPN Dibatalkan

Pada catatan hingga Juli 2023, Sri Mulyani mencatat pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 7,8 persen secara year-on-year (YoY) mencapai Rp 1.109,1 triliun. Meskipun demikian, capaian ini masih memenuhi 64,56 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023.

Baca Juga :   Data Pajak Mobil Mercy Lawan Arah di Tol JORR Tidak Ditemukan

Secara rinci, pencapaian penerimaan pajak ini terdiri dari sektor PPh nonmigas yang tumbuh mencapai Rp 636,56 triliun, PPN dan PPnBM yang mengalami pertumbuhan sebesar Rp 417,64 triliun, serta PBB dan pajak lainnya yang mencapai Rp 9,60 triliun. Namun, terdapat penurunan sebesar 7,98 persen dalam sektor PPh minyak dan gas bumi akibat dampak penurunan harga minyak bumi.

Baca Juga :   Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif PPN jadi 11 Persen

Dengan adanya kontribusi signifikan dari wajib pajak berpenghasilan tinggi, pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas penerimaan negara dan memitigasi dampak ekonomi global. Meskipun tantangan eksternal masih ada, optimisme terhadap pertumbuhan positif penerimaan pajak di tahun 2023 tetap menjadi fokus utama pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal negara.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO