Pemerintah Akan Evaluasi Penyaluran Subsidi LPG 3 kg Akibat Rantai Pasok yang Terlalu Panjang

Ilustrasi gas melon

JagatBisnis.com –  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap rencana penyaluran subsidi LPG 3 kg yang dilakukan secara tertutup. Keputusan ini diambil setelah menyadari bahwa rantai pasok atau supply chain dalam distribusi LPG 3 kg saat ini terlalu panjang.

Dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, Airlangga menjelaskan bahwa penyederhanaan rantai pasok distribusi LPG 3 kg menjadi salah satu fokus evaluasi yang akan dilakukan.

“Sementara tadi dipaparkan oleh Menteri ESDM, supply chain-nya terlalu panjang. Nah itu minta dievaluasi supply chain-nya bisa diperpendek enggak,” ujarnya usai rapat di Istana Negara.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Stabilkan Harga Sembako

Airlangga membandingkan distribusi subsidi LPG 3 kg dengan distribusi subsidi pupuk kepada petani. Ia menyoroti bahwa, meskipun masih ada kemajuan yang bisa dilakukan, rantai distribusi LPG 3 kg saat ini masih terlalu panjang jika dibandingkan dengan distribusi pupuk yang lebih efisien.

Selain itu, Airlangga juga menunjukkan bahwa beban fiskal dari subsidi LPG 3 kg semakin bertambah berat karena konsumsi gas ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, subsidi LPG mencapai 7,8 juta ton, dan perkiraan subsidi tahun ini mencapai Rp 117 triliun.

Baca Juga :   Kenaikan Harga BBM, Kebijakan Pemerintah yang Kontraproduktif

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa persiapan untuk transformasi distribusi LPG 3 kg ke penerima yang berhak saat ini masih dalam proses pendaftaran identitas menggunakan KTP secara digital. Begitu sistem selesai, akan dijalankan untuk memastikan bahwa bantuan subsidi tepat sasaran.

Baca Juga :   Krisis Polusi Udara di Jakarta: Langkah-langkah Pemerintah Dalam Sorotan Media Internasional

Arifin juga menegaskan bahwa pasokan LPG 3 kg di pasaran cukup memadai, dan jika terjadi kekurangan, itu menandakan ada kebocoran distribusi atau penyalahgunaan yang harus diatasi.

Penggunaan KTP sebagai syarat pembelian LPG bersubsidi akan menjadi wajib mulai 1 Januari 2024. Kementerian ESDM dan Pertamina masih melakukan pendataan konsumen LPG 3 kg sebagai bagian dari upaya distribusi yang lebih akurat dan efisien.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO