Santri di Bandung Bunuh Pemilik Toko Kelontong Akibat Pandangan Sinis, Istri Korban Hamil Terluka

Ilustrasi Pembunuhan Foto: Mimoza TV

JagatBisnis.com –  Seorang santri berusia 16 tahun, berinisial M, telah diamankan oleh polisi setelah menganiaya dan membunuh pemilik toko kelontong berinisial AK pada tanggal 22 September 2023 lalu. Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap dalam waktu satu minggu setelah kejadian.

Peristiwa tragis ini bermula saat M menjadi korban perundungan oleh teman-temannya di pondok pesantrennya. Merasa kesal, M memutuskan untuk melarikan diri dengan cara melompat melalui pagar pesantren. Namun, nasib tragis menanti di luar.

Saat berjalan sendirian di sekitar pondok pesantren, M menemukan sebilah pisau dan memutuskan untuk menyimpannya di saku celananya. Ketika singgah ke sebuah toko kelontong, M merasa pemilik toko menatapnya dengan pandangan sinis. Ini memicu kemarahan M, yang kemudian mendorong dan membanting korban hingga terjatuh. Pertikaian fisik pun tidak dapat dihindarkan.

Baca Juga :   Alasan Istri Bunuh Selingkuhan Suami

Dalam kejadian berikutnya, M mengeluarkan pisau yang disembunyikannya dan menyerang korban dengan menusukkan pisau tersebut berulang kali. Tindakan kejam ini mengakibatkan pemilik toko kelontong, AK, tewas di tempat. Saat istri korban berusaha melerai pertikaian, sayangnya, ia juga terluka akibat sabetan pisau yang dibawa oleh M.

Baca Juga :   Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan Temannya Sendiri di Tanah Abang Jakpus

Istri korban sedang hamil 4 bulan pada saat kejadian, namun, beruntungnya, baik ia maupun janinnya berhasil diselamatkan. Sayangnya, suami yang berusaha melindunginya tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah peristiwa tragis itu, M berhasil melarikan diri, tetapi polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pembunuhan. Akhirnya, M berhasil diamankan di pondok pesantrennya.

Baca Juga :   Ibu Korban Tabrak Lari di Depok meninggal Dibuang Dekat Kandang Ayam

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sebilah pisau yang digunakan oleh M untuk melakukan penusukan terhadap korban. M saat ini dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kejadian ini merupakan tragedi yang sangat mengejutkan di Baleendah, Kabupaten Bandung, dan mengguncang komunitas setempat. Polisi akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. (tia)

MIXADVERT JASAPRO