Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan Temannya Sendiri di Tanah Abang Jakpus

Ilustrasi Pembunuhan Foto: Mimoza TV

JagatBisnis.com –  Polisi memutuskan BI( 40) selaku tersangka atas permasalahan pembunuhan temannya sendiri PW( 39) di area Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian berkata, kepada pelaku saat ini pula langsung dicoba penangkapan.

” Tersangka BI nama lain B, ditahan di Polres,” ucap Hady dalam bertemu pers, Jumat( 24/ 3).

Baca Juga :   Sadis, Pria Ini Bunuh Lalu Perkosa Nenek 74 Tahun

Hady menarangkan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan ataupun Pasal 351 KUHP dan ataupun Pasal 354 Ayat 2 KUHP.

” Di mana bahaya ganjaran maksimum ganjaran 15 tahun bui,” tuturnya.

BI dibekuk di area Sumatera Selatan pada Kamis( 23/ 3) malam. Ia melarikan diri berakhir menewaskan PW( 39) di depan suatu warung di area Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu( 22/ 3) dekat jam 01. 21 Wib.

Baca Juga :   Sering Dimarahi, Suami di Tangerang Bacok Istri hingga Tewas

Mulanya antara korban dan pelaku ikut serta cekcok di dasar akibat minuman beralkohol.

” Jadi antara pelaku dan korban berapat, silih tahu, bersahabat mereka lagi bersandar bersama di sana, terjadi cekcok mulut, betul hingga kesimpulannya berakhir pada penusukan pada korban,” ucap Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Mula Bona dikala dikonfirmasi, Kamis( 23/ 3).

Baca Juga :   Kawanan Begal Rampas Motor Dua Anak Remaja di Ciledug

” Diindikasi keduanya memanglah lagi dalam akibat minuman beralkohol,” ekstra ia.

Penusukan itu dicoba pelaku memakai pisau yang memanglah dibawanya. Akhirnya, korban hadapi cedera tikam di sebagian bagian badan.

” Bersumber pada kasat mata kita amati( cedera tikam) di punggung, di leher,” bentang ia.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO