AdaKami Bersiap Tempuh Jalur Hukum Terkait Kasus Dugaan Peminjam yang Bunuh Diri

AdaKami

JagatBisnis.com –  AdaKami, perusahaan layanan pinjaman online, menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan bunuh diri oleh seorang peminjam. Perusahaan ini juga menegaskan bahwa mereka mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tingkat bunga yang harus berada di bawah ketentuan yang ditetapkan.

Bernardino, juru bicara AdaKami, menjelaskan bahwa perusahaan telah memulai penyelidikan sejak berita viral tentang kasus ini muncul. Namun, hingga saat ini, mereka belum menerima informasi lengkap tentang identitas korban dari akun yang dikenal sebagai “X rakyatvspinjol” yang dapat mengaitkannya dengan terduga oknum penagih utang.

“Pihak AdaKami juga berhak meminta perlindungan hukum terkait hal ini. Jika berita tersebut tidak benar, kita harus melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai,” ujar Bernardino dalam sebuah konferensi pers.

Baca Juga :   Dibujuk Pacar, Pemuda di Indramayu Tak Jadi Bunuh Diri

Menurut Bernardino, mereka masih menunggu informasi tambahan tentang korban, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan nomor telepon. Jika informasi yang beredar tidak benar, AdaKami akan mencari hak perlindungan hukum.

Baca Juga :   Geger Perempuan Muda Nekat Gantung Diri di Kontrakannya di Depok

Pihak AdaKami telah mencari data sehubungan dengan inisial “K” dari data konsumen mereka hingga bulan Agustus, namun belum menemukannya. Mereka juga membantah adanya pesanan fiktif dari ojek online dan menyatakan bahwa setiap klaim atau tuduhan terhadap penagih utang akan diinvestigasi.

Baca Juga :   Diduga Berhalusinasi, Wanita Gowa Ini Loncat ke Sungai Jeneberang

“Kami menelusuri data kami dari Januari hingga Agustus dan tidak menemukan data tersebut. Kami membutuhkan informasi tambahan jika ada tuduhan,” tambah Bernardino.

AdaKami juga menegaskan kembali ketaatannya terhadap aturan bunga yang telah ditetapkan oleh OJK dan bahwa jika terbukti ada pelanggaran kode etik oleh penagih utang atau debt collector mereka, akan ada proses hukum yang dilakukan mulai dari SP 1 hingga pemecatan.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO