Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Menolak TikTok Berbisnis Media Sosial & E-commerce Secara Bersamaan di Indonesia

(MenKopUKM) Teten Masduki Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki telah menolak permintaan TikTok, platform media sosial asal China, untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Keputusan ini mengikuti langkah serupa yang telah diambil oleh Amerika Serikat dan India sebelumnya.

Dalam sebuah keterangan resmi, MenKopUKM Teten mengatakan bahwa India dan Amerika Serikat telah melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Namun, di Indonesia, TikTok belum diizinkan untuk menggabungkan kedua bisnis ini.

Menurut Teten, belanja online sering dipengaruhi oleh percakapan di media sosial, dan TikTok memiliki kendali atas sistem pembayaran dan logistiknya sendiri. Maka dari itu, ia menganggap penggabungan kedua bisnis ini sebagai bentuk monopoli.

Baca Juga :   India Larang TikTok dan 58 Aplikasi Buatan China

Selain itu, Teten juga menggarisbawahi pentingnya mengatur bisnis lintas batas (cross border commerce) untuk memungkinkan UMKM dalam negeri bersaing di pasar digital Indonesia. Menurutnya, ritel asing harus mengikuti mekanisme impor yang biasa dan tidak diizinkan menjual produk mereka langsung ke konsumen Indonesia.

Teten juga menyebutkan bahwa jika TikTok menjual produknya langsung kepada konsumen, UMKM Indonesia akan kesulitan bersaing. Oleh karena itu, pemerintah akan mewajibkan UMKM untuk memperoleh izin edar, mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan mendapatkan sertifikasi halal.

Baca Juga :   Takut Data Diretas, Pasukan Khusus Inggris Dilarang Pakai TikTok

Selain itu, Teten juga menekankan pentingnya melarang platform digital untuk menjual produk mereka sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Hal ini bertujuan untuk mencegah pemilik platform digital memanipulasi algoritma mereka untuk keuntungan bisnis yang tidak adil.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang impor produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan harga di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah untuk mendorong produksi barang-barang tersebut oleh UMKM di Indonesia.

Baca Juga :   Benarkah TikTok Mata-mata China?

Dalam kerangka yang lebih luas, keputusan MenKopUKM Teten Masduki ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur bisnis digital, melindungi UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Bagi Indonesia, ini adalah langkah yang penting dalam mengatur industri digital dan memastikan persaingan yang sehat dan adil bagi semua pemangku kepentingan.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO