Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara Bagi Artis dan Selebgram yang Mempromosikan Judi Online

Borgol Foto : kumparan

JagatBisnis.com –  Biro Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memulai penyelidikan terhadap sejumlah artis dan selebgram yang diduga melakukan promosi terhadap situs judi online. Mereka yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman pidana dengan durasi hingga 6 tahun penjara.

Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bactiar dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam promosi judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga sekitar Rp 1 miliar.

Vivid menjelaskan bahwa alasan seperti tidak mengetahui atau tidak memiliki pengetahuan mengenai judi online tidak dapat menjadi pembenaran bagi artis atau selebgram yang terlibat dalam promosi tersebut. Meskipun mungkin ada argumen untuk bisnis pinjaman online atau investasi online, namun dalam kasus judi online, pengetahuan akan lebih jelas dan sulit untuk dihindari.

Baca Juga :   Lima Kontrak Kontroversial yang Melibatkan Artis SM Entertainment

Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa promosi situs judi online seringkali mengklaim tingkat keuntungan yang tinggi atau persentase kemenangan yang besar, dan hal ini dapat digunakan sebagai bukti untuk menetapkan unsur pelanggaran hukum.

Baca Juga :   Rumah Raffi Ahmad Didatangi Truk Viral Bergambar Wajahnya

Salah satu artis yang mendapatkan sorotan adalah Wulan Guritno, yang diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dalam video promosi yang beredar, Wulan mengklaim bahwa situs tersebut adalah platform permainan online bersertifikat yang dapat menghasilkan keuntungan hingga 100 persen.

Baca Juga :   Selebgram di Bengkulu Ditangkap Berakhir Telanjang dikala Live Instagram

Dengan adanya penyelidikan ini, artis dan selebgram yang terlibat dalam promosi judi online harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk hukuman penjara yang berpotensi mencapai 6 tahun.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO