LMAN Memberikan Tanggapan Mengenai Temuan BPK Terkait Lahan Tol Belum Bersertifikat

Kementrian Keuangan RI Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkapkan temuan bahwa terdapat 87,9 juta meter persegi lahan di jalan tol yang belum memiliki sertifikat. Hasil pemeriksaan ini tercermin dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022.

Qoswara, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), menjelaskan peran LMAN dalam mendanai pengadaan tanah untuk proyek-proyek strategis nasional, termasuk jalan tol. Setelah pembayaran dilakukan, lahan secara otomatis menjadi milik negara. Qoswara menegaskan bahwa lahan yang telah dibeli harus disertifikatkan.

“Sebelum 2020, LMAN wajib melakukan pensertifikatan, tapi setelah 2020 pensertifikatan menjadi kewenangan instansi yang memerlukan tanah, makanya temuannya di Kementerian PUPR,” kata Qoswara.

Baca Juga :   Dana Bansos Temuan BPK Dipastikan Sudah Disetor ke Kas Negara

Qoswara menjelaskan bahwa sertifikasi lahan memerlukan proses dan waktu, terutama karena lahan harus memenuhi syarat clean and clear. Menanggapi temuan BPK, Qoswara menyebut bahwa Kementerian PUPR telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penyelesaian sertifikasi.

“Info yang kami dapat beberapa waktu lalu teman-teman di PUPR telah menghubungi teman-teman ATR/BPN untuk pensertifikatan atas aset-aset yang telah dibayar LMAN yang kemudian menjadi barang milik negara Kementerian PUPR,” jelasnya.

Temuan BPK mengenai 87,9 juta meter persegi lahan tol yang belum bersertifikat melibatkan 13 ruas jalan dengan luas 23,41 juta meter persegi yang dibebaskan saat PT Jasa Marga masih menjadi regulator, serta 20 ruas jalan tol dengan luas 64,49 juta meter persegi yang dibebaskan setelah pemerintah menjadi regulator.

Baca Juga :   Dua Kali BPK Diperingatkan Soal Utang Indonesia

Menurut BPK, permasalahan ini dapat menyebabkan keterlambatan pembangunan jalan tol, risiko gangguan terhadap keamanan dan kelancaran operasional jalan tol karena status lahan yang belum jelas, serta berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan.

Qoswara menegaskan perlunya pensertifikatan atas semua aset negara, termasuk jalan tol, untuk memastikan kejelasan di masa mendatang. Ia menekankan bahwa setelah jalan tol beroperasi dan pembayaran telah dilakukan oleh LMAN, hubungan hukum atas kepemilikan lahan seharusnya sudah terputus.

Baca Juga :   Pentingnya Peran Strategis BPK Dalam Mengawal APBN

Namun, Qoswara juga menyadari bahwa proses tidak selalu lancar, terutama dalam situasi yang melibatkan pihak-pihak yang berperkara seperti ahli waris. Dalam beberapa kasus, uang pembayaran tanah mungkin akan dititipkan di pengadilan dan harus melalui proses hukum yang lebih lanjut sebelum kepemilikan menjadi jelas.

Sejak 2017 hingga 25 Agustus 2023, LMAN telah mendanai pembebasan lahan untuk 52 proyek strategis nasional jalan tol dengan total Rp 98,103 triliun, dari alokasi total sebesar Rp 119,310 triliun.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO