Ferdy Sambo dan Tiga Terdakwa Lainnya Dijebloskan ke Lapas Salemba untuk Menjalani Pidana, Eksekusi Berjalan Lancar

JagatBisnis.com – Pada hari Rabu kemarin, eksekusi terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dilaksanakan. Ferdy Sambo, yang awalnya dihukum mati oleh pengadilan tingkat pertama hingga banding, kini menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga dieksekusi dan ditahan di berbagai lembaga pemasyarakatan dengan pidana yang berbeda-beda:

  1. Putri Candrawathi: Ditahan di Lapas Klas IIA Pondok Bambu Jakarta, menjalani pidana 10 tahun penjara.
  2. Kuat Maruf: Ditahan di Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana 10 tahun penjara.
  3. Ricky Rizal Wibowo: Ditahan di Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana penjara 8 tahun.
Baca Juga :   Ferdy Sambo Pilih Bungkam Disidang Putusan Sela

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan. Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali, berkat pengamanan yang dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :   KPK Tak Bisa Klarifikasi Harta Kekayaan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sebelumnya menghadapi hukuman mati atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, dalam pengadilan tingkat kasasi, hukuman mati tersebut diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Terdakwa lainnya juga menerima potongan hukuman dalam putusan tersebut.

Baca Juga :   Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA

Putusan Mahkamah Agung ini telah menjadi titik akhir dalam proses hukum kasus ini. Meskipun ada perubahan hukuman dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup, putusan ini tetap menunjukkan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO