Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA

Ferdy Sambo Foto: Sumsel Independen

JagatBisnis.com – Mahkamah Agung (MA) menggelar putusan kasasi perkara Ferdy Sambo dkk pada Selasa (8/8) siang. Perkara Sambo terdaftar dengan nomor perkara: 813 K/Pid/2023.

Perkara tersebut diampu oleh Ketua Majelis Suhadi dengan empat anggota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeto, dan Yohanes Priyana dengan panitera pengganti Rudi Soewasono.

Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

Selain Sambo, terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.

Baca Juga :   Di Sidang Sambo Cs, Ahli Hukum Pidana dan Psikologi Forensik Batal Bersaksi

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. Artinya, hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat itu dibatalkan.

“Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup,” bunyi petikan amar dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (8/8).

Hukuman mati terhadap Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan tersebut dianulir Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.

Baca Juga :   KPK Tak Bisa Klarifikasi Harta Kekayaan Ferdy Sambo

Permohonan kasasi Putri juga dikabulkan oleh MA. Hukumannya dipotong 10 tahun penjara.
Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Hukuman tersebut kemudian dipotong Mahkamah Agung.

Seperti Putri, dua terdakwa lainnya, yaitu Ricky dan Kuat turut mendapat potongan hukuman. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi keduanya, sehingga hukuman dipotong masing-masing selama 5 tahun penjara.

Baca Juga :   Putusan Kasasi Batalkan Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 8 tahun penjara,” berikut bunyi amar putusan terhadap Ricky Rizal, dikutip Selasa (8/8).

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 10 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan terhadap Kuat.

Sebelumnya, Ricky Rizal dihukum 13 tahun. Sedangkan Kuat ma’ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO