Berita  

Warga Jepang Ajukan Gugatan Pembatalan Buang Air Limbah Fukushima

Warga Jepang Protes Tentang Pembuangan Air Limbah Ke Fukushima Foto www.xinhuanet.com

JagatBisnis.comGugatan warga Fukushima dan beberapa prefektur lainnya di Jepang terhadap pemerintah Jepang dan Tokyo Electric Power Company (TEPCO) terkait rencana pembuangan air terkontaminasi radioaktif dari PLTN Fukushima ke Samudera Pasifik. Gugatan ini bertujuan untuk menghentikan rencana pembuangan tersebut.

Para penggugat dari prefektur Fukushima, Miyagi, dan Ibaraki berencana untuk melayangkan gugatan secara resmi pada 8 September di Pengadilan Distrik Fukushima. Ini akan menjadi gugatan pertama di Jepang di mana warga menuntut pembatalan rencana pembuangan air terkontaminasi radioaktif dari PLTN Fukushima Daiichi ke laut.

Gugatan ini didasarkan pada argumen bahwa pembuangan limbah radioaktif tersebut akan melanggar prinsip-prinsip fundamental terkait pencemaran lingkungan dan mengganggu hak-hak mereka untuk menjalani kehidupan yang stabil. Kuasa hukum penggugat juga menegaskan bahwa pihak berwenang Jepang dan TEPCO memiliki tanggung jawab signifikan atas insiden nuklir Fukushima, dan keputusan mereka untuk membuang air terkontaminasi dinilai sebagai “kesalahan ganda”.

Baca Juga :   Pemerintah Jepang Anugerahi Bintang Jasa kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X

Meskipun pemerintah Jepang telah mengumumkan rencana untuk memulai proses pembuangan air limbah nuklir pada 24 Agustus 2023, rencana ini telah menuai banyak kekhawatiran dan penolakan baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga :   Air Sungai di Pamekasan Berwarna Merah, Diduga Terkontaminasi Limbah Pewarna Batik

(tia)

MIXADVERT JASAPRO