Anggota DPR PDIP Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang dengan Harta Kekayaan Rp 9,8 Miliar

Ilustrasi kasus pemalsuan foto : Kumparan.com/

JagatBisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tambang. Kasus ini berkaitan dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Ismail Thomas juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Humas Kejagung, menjelaskan bahwa Ismail diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen perizinan pertambangan yang digunakan dalam proses persidangan. Ia dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehubungan dengan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan informasi dari laman resmi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Ismail Thomas telah beberapa kali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan terbaru yang disampaikan pada tanggal 4 Juli 2023 untuk periode 2022, harta kekayaan Ismail tercatat sejumlah Rp 9,8 miliar.

Baca Juga :   Soal Polemik Jabatan Gubernur, Ini Tanggapan PDIP

Rincian harta kekayaan Ismail Thomas sebagai berikut:

  1. Tanah dan Bangunan: Ismail memiliki 7 bidang tanah, 4 di antaranya dilengkapi dengan bangunan. Aset ini tersebar di wilayah Kutai Barat dan Samarinda, dengan total nilai mencapai Rp 2.238.050.000.
  2. Kendaraan: Harta berupa kendaraan yang dimiliki Ismail meliputi beberapa jenis, antara lain:
    • Suzuki Katana Short 2WD / JEEP Tahun 1990
    • Toyota Kijang Grand Long Diesel / Minibus
    • Toyota Prado VX 3.4 – V6 / JEEP Tahun 2001
    • Mercedes Benz 700 Tahun 1996
    • Mercedes Benz Micro Bus Tahun 1996
    • Land Cruiser 100 SERIES 4.2 AT Tahun 2006
    • Isuzu Bonet TBR 54 Tahun 2001
    • Suzuki Escudo 2.0 MT/JEEP Tahun 2001 Total nilai kendaraan mencapai Rp 828.000.000.
  3. Harta Bergerak Lainnya: Ismail memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 381.000.000.
  4. Kas dan Setara Kas: Jumlah kas dan setara kas yang dimiliki Ismail tercatat sejumlah Rp 6.376.336.700.
Baca Juga :   Indonesia Harus Siap Hadapi Resiko dari lnvestor SWF

Dengan total keseluruhan harta kekayaan sebesar Rp 9.823.386.700, Ismail Thomas berada di tengah sorotan publik karena tidak hanya terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tambang, tetapi juga memiliki harta yang cukup signifikan. Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di tingkat legislatif dan pentingnya transparansi terkait harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca Juga :   Ini Janji Megawati Jika Ganjar Presiden 2024

(tia)

MIXADVERT JASAPRO