Bea Cukai Mengumpulkan Denda Eksportir Pelanggar DHE Hingga Rp 56 Miliar, Sri Mulyani Berikan Insentif Pajak

JagatBisnis.com –  Dalam periode antara tahun 2019 hingga 2023, Bea Cukai telah mengumpulkan denda sebesar Rp 56 miliar dari eksportir yang melanggar aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pelanggaran aturan yang menggunakan sistem lama. Ia menyatakan bahwa selama rentang waktu tersebut, pemerintah telah memberlakukan sanksi sebesar itu kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE dengan menggunakan sistem Peraturan Pemerintah (PP) lama.

Eksportir Tidak Melanggar Aturan Baru DHE

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada eksportir yang melanggar kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) baru yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Ia menyatakan bahwa aturan baru ini baru berlaku pada bulan Agustus 2023. Askolani juga menjelaskan bahwa terdapat tenggat waktu 3 bulan bagi eksportir untuk menempatkan DHE Sumber Daya Alam (SDA) dalam rekening khusus.

Baca Juga :   Bersama Bea Cukai Sibolga, PT Mujur Timber Lepas Ekspor Plywood

Upaya Insentif Pajak dan Status Eksportir Bereputasi Baik oleh Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberlakukan insentif pajak bagi eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri. Selain mendapatkan insentif, eksportir juga akan diberikan status eksportir bereputasi baik. Menurut Sri Mulyani, fasilitas tambahan ini mencakup insentif perpajakan serta pemberian status eksportir yang dianggap memiliki reputasi baik. Terdapat tiga jenis tenor dalam penyimpanan DHE, yaitu 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan.

Dalam kasus tenor 1 bulan, eksportir akan mendapatkan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20 persen menjadi 10 persen. Jika eksportir memilih untuk mengkonversi mata uang DHE ke rupiah, suku bunga akan diturunkan menjadi 7,5 persen. Untuk tenor 3 bulan, suku bunga PPh atas bunga deposito akan menjadi 7,5 persen. Sedangkan untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito tidak akan dikenakan, dan bunga deposito yang dikonversi menjadi rupiah tidak akan dikenakan PPh.

Baca Juga :   Hadir ke UMKM, Bea Cukai Siap Dorong Ekspor ke Pasar Mancanegara

Sanksi untuk Eksportir Nakal

Sri Mulyani juga mengeluarkan aturan baru terkait sanksi bagi eksportir yang melanggar regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73/2023. Menurut aturan tersebut, eksportir yang tidak memenuhi kewajiban DHE dapat dikenai sanksi penangguhan layanan ekspor. Penangguhan ini berupa pemblokiran akses eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor.

Baca Juga :   Beri Edukasi Ke Pengguna Jasa, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Kepabeanan

Bank Indonesia (BI) akan mengawasi kepatuhan eksportir terhadap kewajiban pemasukan DHE SDA ke rekening khusus dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi kepatuhan eksportir dalam membuat atau memindahkan escrow account. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

Berita ini menyoroti penegakan aturan terkait DHE, sanksi bagi eksportir yang melanggar, serta langkah-langkah pemerintah dalam memberikan insentif kepada eksportir yang patuh dengan aturan baru.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO