JagatBisnis.com – Ekspor merupakan salah satu instrumen pendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bea Cukai Sibolga dalam menjalakankan perannya sebagai industrial assistance dan trade facilitator dalam rangka mendukung program PEN tersebut terus berupaya mendorong ekspor di masa pandemi Covid-19. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan yaitu berupa izin pemuatan barang ekspor di luar kawasan pabean yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor.
Setelah sukses merealisasikan pelepasan ekspor perdana melalui Pelabuhan Sibolga pada Februari lalu, PT Mujur Timber bersama Bea Cukai Sibolga kembali merealisasikan ekspor meski di tengah pandemi Covid-19. PT Mujur Timber merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor KM-97/WBC.02/2019 tentang Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Pengusaha Kawasan Berikat kepada PT Mujur Timber.
Discussion about this post