Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dalam Kasus Suap

Kasus Suap Foto: Kumparan

JagatBisnis.com –  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan untuk memvonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan vonis di Mahkamah Agung. Dakwaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti, sehingga Gazalba Saleh akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan.

Vonis bebas ini membuat KPK menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan putusan tersebut. Dalam proses pengadilan ini, tiga hakim bertanggung jawab atas keputusan tersebut, yaitu Hakim Ketua Yoserizal dengan anggota Hakim T. Benny Eko Supriyadi dan Hakim Jeffry Yefta Sinaga.

Berikut adalah profil dari ketiga hakim yang memutuskan untuk memvonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh:

  1. Hakim Yoserizal: Yoserizal merupakan seorang hakim dengan pangkat IV/c dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Lahir pada 15 September 1967, Yoserizal telah memiliki pengalaman bertugas di berbagai pengadilan sebelum menduduki jabatannya saat ini. Dia pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Brebes, Ketua Pengadilan Negeri Padang, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang sebelum akhirnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga :   Hari ini, Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Dalam laporan harta kekayaan terbarunya pada 27 Januari 2023, Yoserizal melaporkan aset yang dimilikinya, termasuk tanah dan bangunan di Padang senilai Rp 850 juta, alat transportasi seperti Toyota Kijang Innova 2013 dan Honda Vario 2012 senilai Rp 210 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 13,9 juta. Total harta yang dilaporkan mencapai Rp 1.334.968.748.

  1. Hakim T. Benny Eko Supriyadi: Benny merupakan seorang hakim dengan pangkat IV/b dan telah menyelesaikan pendidikan S2 Magister Hukum. Lahir pada 27 November 1970, dia saat ini menjabat sebagai hakim di PN Bandung. Sebelumnya, Benny pernah menjabat sebagai Hakim Pratama Madya di Pengadilan Negeri Sangatta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang sebelum akhirnya bertugas di PN Bandung pada tahun 2019.
Baca Juga :   Wartawan Dianiaya 2 Polisi, Pelaku Masih Bebas

Dalam laporan harta kekayaan terbarunya pada 19 Januari 2023, Benny melaporkan aset berupa tanah dan bangunan di Kota Karanganyar senilai Rp 1,2 miliar, alat transportasi seperti Honda Vario 2016, Honda Jazz 2008, Honda Beat 2019, Mitsubishi Pajero Sport 2016, dan Yamaha XMAX 2018 senilai total Rp 534 juta, serta harta bergerak lainnya dan surat berharga senilai Rp 555,3 juta. Total harta yang dilaporkan mencapai Rp 2.876.300.000.

  1. Hakim Jeffry Yefta Sinaga: Jeffry merupakan seorang hakim ad hoc Tipikor yang lahir di Jakarta Pusat pada 21 Januari 1975. Dia telah menyelesaikan pendidikan S2 dan saat ini bertugas di PN Bandung. Sebelumnya, Jeffry pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Ambon dari 2018 hingga 2021.
Baca Juga :   Hari ini, Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Dalam laporan harta kekayaan terbarunya pada 26 Januari 2023, Jeffry melaporkan aset berupa tanah dan bangunan di Kota Tangerang senilai Rp 1,2 miliar, alat transportasi seperti Proton Exora 2014, Vespa Primavera 2017, dan Toyota Rush 2016 senilai total Rp 324,5 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 36.010.800. Namun, Jeffry juga melaporkan utang sebesar Rp 308.670.686 sehingga total harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp 1.508.487.738.

Dengan profil ketiga hakim ini, putusan bebas bagi Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap tersebut menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, terutama dari pihak KPK yang akan mengajukan kasasi untuk melawan putusan tersebut.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO