Wartawan Dianiaya 2 Polisi, Pelaku Masih Bebas

Aniaya Foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com –  Federasi Anti Kekerasan kepada Wartawan menekan Kejaksaan Besar( Kejati) Jatim supaya lekas melaksanakan 2 tersangka penganiayaan kepada Nurhadi reporter Tempo. Kedua tersangka itu ialah anggota Polri aktif ialah Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Sabda Subkhi. Dikala ini, tersangka Sabda dan Purwanto sedang leluasa walaupun putusan sudah dijatuhkan ataupun berkemampuan hukum senantiasa begitu juga Tetapan Kasasi.

Dalam Tetapan Dewan Agung No 5995 K/ Pid. Sus/ 2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi Purwanto dan Meter. Sabda Subkhi ditolak. Jadi, Tetapan MA itu menguatkan Tetapan Tingkatan memadankan yang melaporkan kedua tersangka teruji dengan cara legal dan memastikan bersalah melaksanakan Perbuatan Kejahatan Pers dengan cara bersama- sama. Dan menjatuhkan kejahatan bui tiap- tiap 8 bulan.

Keduanya pula dihukum melunasi restitusi sebesar Rp 13. 819. 000 pada Nurhadi, dan Rp 21. 650. 000 pada saksi bernama samaran F yang pula jadi korban. Ketua Federasi Wartawan Bebas( AJI) Surabaya, Eben Haezer, berkata sudah 6 bulan semenjak tetapan itu itu, Purwanto dan Sabda sedang belum dieksekusi.

Baca Juga :   Diduga Adanya Penganiayaan, 3 Oknum Petugas di Rumah Aman Dilaporkan Polisi

“ Apalagi sebagian Anggota AJI Surabaya luang memandang tersangka sedang melaksanakan tugasnya selaku Anggota Polri,” tutur Eben dalam penjelasan, Selasa( 30/ 5).

Eben mengantarkan grupnya menekan supaya tim Beskal Penggugat Biasa( JPU) yang menanggulangi masalah itu lekas melaksanakan eksekusi kepada Sabda dan Purwanto.Tidak hanya itu, tutur ia, keduanya lekas membayarkan restitusi semacam yang sudah diresmikan dalam tetapan di majelis hukum. Eben mengatakan grupnya menekan eksekusi itu supaya penuhi kesamarataan pada korban dan membuktikan komitmen dari Kejati Jatim dalam melempangkan hukum dekameter kesamarataan.

“ Kita pula memohon Kapolda Jatim buat ikut mensupport penguatan hukum kepada 2 orang anggotanya itu. Lebih dari itu, kita berambisi supaya Polda Jatim terus menjadi berkomitmen mendesak para anggotanya buat mencegah kebebasan pers dan tidak jadi bintang film kekerasan kepada wartawan,” ucapnya.

Sedangkan itu, Pengacara LBH Corong, Salawati Taher, berkata kalau grupnya akan lalu berkonsolidasi dan melaksanakan pendampingan.

“ Federasi Anti Kekerasan kepada Wartawan ini akan lalu kita atur selaku media sahabat yang menyedekahkan diri pada peperangan dan kerja- kerja independensi pers spesialnya di Jatim. Dan ke depannya, bila terdapat wartawan di Jatim yang jadi korban kekerasan sebab aktivitas- aktivitas jurnalistik yang mereka jalani, dapat memperoleh pendampingan dari Federasi,” tutur Salawati.

Baca Juga :   Polisi Menyelidiki Kasus Keributan di Kelab Malam Jaksel

Kekerasan kepada Wartawan Tempo Nurhadi

Seseorang reporter Tempo bernama Nurhadi dianiaya. Penyumbang Tempo Surabaya itu diprediksi dianiaya polisi dikala tengah mencari verifikasi dari bekas Ketua Pengecekan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait permasalahan uang sogok yang ditangani KPK.

Bersumber pada penjelasan dari AJI( Federasi Wartawan Bebas), Nurhadi dianiaya pada Sabtu, 27 Maret 2021. Beliau dianiaya dikala berangkat ke kegiatan perjamuan perkawinan anak Angin di Bangunan Graha Samudera Bumimoro( GSB) di lingkungan Aba- aba Pembinaan Ajaran Pembelajaran dan Bimbingan Tentara Nasional Indonesia(TNI) Angkatan laut( Kodiklatal) Surabaya.

Interogator Polda Jatim kesimpulannya memutuskan 2 orang selaku tersangka dalam permasalahan penganiayaan kepada Wartawan Tempo, Nurhadi sehabis melaksanakan sebaris investigasi.

Baca Juga :   Seorang Polisi Terluka akibat Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

2 orang tersangka itu ialah anggota polisi bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Sabda Subkhi.

Setelah itu, Sabda dan Purwanto disidangkan dan dijatuhkan putusan 10 bulan bui dikala konferensi tetapan di Majelis hukum Negara( PN) Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.

Badan juri memperhitungkan kedua tersangka teruji bersalah melanggar perbuatan kejahatan pers begitu juga Pasal 18 ayat( 1) Hukum Nomor. 40 Tahun 1999 mengenai Pers juncto Pasal 55 ayat( 1) KUHP.

Tidak hanya itu, Purwanto dan Sabda pula didiagnosa melunasi restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F. Masalah ini sendiri saat ini dalam langkah kasasi.

Lalu, dalam Majelis hukum Tingkatan memadankan yang diputuskan pada bertepatan pada 4 Februari 2022 kalau kedua tersangka teruji bersalah dan didiagnosa 8( 8) bulan bui, ataupun lebih kecil dari tetapan di majelis hukum tingkatan awal.

Sampai saat ini, 2 tersangka itu sedang belum ditahan. Dikala ini keduanya sedang bekerja di Polda Jatim, tetapi tidak mempunyai kedudukan.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO