Penumpang Kereta Api yang Kebablasan Bakal Didenda dan Disanksi Mulai 3 Agustus 2023

KRL

JagatBisnis.com –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta memberlakukan aturan baru bagi penumpang yang ‘dengan sengaja’ melebihi relasi (rute tujuan) yang tertera di tiket mereka mulai 3 Agustus 2023. Aturan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran yang mengganggu kelancaran perjalanan kereta api dan untuk menjaga kenyamanan bersama dalam menggunakan transportasi kereta api.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa kondektur akan mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api mengenai kewajiban penumpang untuk turun di stasiun tujuan yang tertera di tiket. Bagi penumpang yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.

Pihak KAI juga melakukan pengecekan dengan aplikasi Check Seat Passenger untuk memastikan kenyamanan pelanggan dan kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang.

Baca Juga :   Suku Dinas Citata Jaksel Kumpulkan Denda Langgar IMB Hingga Rp1,2 Miliar

Apabila pengecekan menemukan penumpang yang sengaja melebihi relasi, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Jika tidak dapat membayar di atas kereta api, penumpang tersebut akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama dan dijemput oleh petugas stasiun untuk melakukan pembayaran denda. Besaran dendanya adalah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas pelayanan penumpang dari stasiun tujuan hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

Baca Juga :   Suku Dinas Citata Jaksel Kumpulkan Denda Langgar IMB Hingga Rp1,2 Miliar

KAI memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Bagi penumpang yang melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi lebih dari 3 kali, mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.

Baca Juga :   Kemendagri: Tidak Ada Denda Terlambat Mengurus Dokumen

Aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat bagi seluruh penumpang.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO