Terkait Korupsi Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung

Airlangga Hartarto Foto: Tribun-medan.com

JagatBisnis.com Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil Kejaksaan Agung. Ketua Umum Partai Golkar itu akan dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi CPO atau minyak goreng hari ini, Selasa (18/7).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Airlangga telah mengkonfirmasi kehadirannya sekitar pukul 16.00 WIB.

“Benar [dipanggil] perkara CPO. Rencana menurut informasi beliau bisa hadir jam 16.00 WIB,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan.

Dalam kasus korupsi minyak goreng, Kejagung membuka penyidikan baru. Sebelumnya sudah 3 korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ditetapkan sebagai tersangka. Korporasi itu diduga terlibat dalam korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.

Baca Juga :   Terkait Korupsi BTS, Hari Ini Maqdir Ismail Kembalikan Duit Rp27 Miliar ke Kejagung

Selain korporasi, ada sejumlah pihak yang telah dijerat yakni termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dll. Total ada 5 orang yang dijerat.

Baca Juga :   Elektabilitas Airlangga hanya Satu Persen di Sejumlah Bursa Capres-Cawapres Lembaga Survei

Mereka didakwa bersama-sama melakukan melawan hukum dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya.

Kelimanya sudah menjalani sidang di pengadilan hingga tingkat kasasi di MA. Berikut rinciannya:
Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian): Hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta

Indra Sari Wisnu Wardhana (Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan): Hukuman 8 tahun penjara denda Rp 300 juta

Baca Juga :   Pemerintah Akan Buka Keran Impor 1 Juta Ton Beras

Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas): Hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Master Parulian Tumanggor (Komisaris Wilmar): Hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta

Stanley M.A. (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari): Hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (tia)

MIXADVERT JASAPRO