Wanita yang Membuang Tinja ke Rumah Tetangganya Digugat Perdata Rp 1 Miliar

Wanita Pembuang Tinja Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Pada Rabu (5/7), Masriah yang melakukan tindakan membuang kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, menghadapi gugatan perdata senilai lebih dari Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain wajib memberikan ganti rugi.

Gugatan perdata tersebut mencakup ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar dan immateriil sebesar Rp 128 juta. Bagian dari gugatan materil sebesar Rp 128 juta digunakan untuk membayar penggantian pagar, cat tembok, dan sofa milik Wiwik yang terkena siraman kotoran dari Masriah. Selain itu, gugatan tersebut juga mencakup penggantian pembelian karbol karena Wiwik harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membersihkan akibat perbuatan Masriah yang secara rutin membuang kotoran tiga kali sehari.

Gugatan immateriil sebesar Rp 1 miliar didasarkan pada kompensasi bagi Wiwik yang selama enam tahun harus tinggal dalam kondisi rumahnya disiram kotoran oleh Masriah. Gugatan ini mencakup penderitaan psikis yang dialami Wiwik dan keluarganya serta teror yang mereka alami setiap harinya. Dimas juga menyampaikan bahwa kliennya meminta mobil Daihatsu Ayla yang dimiliki oleh Masriah sebagai jaminan jika tergugat tidak sanggup membayar gugatan immateriil tersebut.

Baca Juga :    2 Wanita yang Coba Masuk Istana untuk Ngadu ke Jokowi Diamankan Polisi

Selain Masriah, dalam gugatan tersebut juga terlibat pemilik rumah sebelumnya, Kepala Desa Sukodono, Satpol PP, dan Polsek Sukodono. Pihak Wiwik menggugat mereka untuk memperkuat dalil bahwa Masriah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Polsek Sukodono juga terlibat karena Masriah pernah dilaporkan oleh Wiwik di kantor polisi tersebut.

Baca Juga :   Penjual Baju Thrifting Keroyok Seorang Wanita di Makassar

Kuasa hukum Wiwik berharap agar Masriah dapat berkooperasi dalam proses gugatan perdata ini. Mereka berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui mediasi. Di samping itu, mereka juga berharap agar Masriah tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Baca Juga :   Anggota DPRD Maluku Tengah Digerebek Istri saat Selingkuh

Sebelumnya, Masriah telah dibebaskan secara murni pada Jumat (30/6) setelah menjalani hukuman penjara selama satu bulan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Masriah meninggalkan Lapas pada Jumat (30/6) pagi.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO