Diduga Dibully, Pelajar 14 Tahun di Temanggung Bakar Sekolah

Kebakaran Sekolah : Kumparan

JagatBisnis.com –  Sebuah peristiwa yang mengguncang terjadi di Kabupaten Temanggung, RSE, saat seorang pelajar berusia 14 tahun, yang identitasnya disamarkan sebagai RSE, membakar sekolahnya sendiri. Motif di balik tindakan tragis ini terungkap sebagai akibat dari rasa sakit hati yang mendalam karena perlakuan guru dan teman-temannya di sekolah. RSE mengakui bahwa ia sering kali menjadi korban bully di sekolahnya, namun ketika ia melapor kepada guru-gurunya, tidak ada tindakan yang diambil untuk menghentikan intimidasi tersebut.

Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, RSE merasa terluka karena sering dibully oleh teman-temannya dan merasa tidak mendapatkan dukungan dari guru-gurunya ketika melaporkan masalah ini. “Motifnya adalah sakit hati karena sering dibully oleh teman-temannya, dan ketika melapor kepada guru, tidak ada tanggapan yang memadai. Ia mengharapkan tindakan tegas seperti menghukum pelaku bully dengan penangguhan,” ungkap Kapolres.

Selain itu, pelaku juga merasa frustrasi karena tugas prakarya yang telah ia kerjakan tidak mendapatkan penilaian yang tinggi. RSE merasa bahwa karyanya tidak dihargai oleh guru-gurunya. Kekecewaan ini kemudian menjadi salah satu pemicu tindakan nekatnya membakar gudang ruang prakarya sekolah.

Baca Juga :   Truk Dalmas milik Polres Jeneponto dicuri lalu dibakar

Aksi pembakaran tersebut menyebabkan kerugian materi sebesar Rp 150 juta bagi sekolah tersebut. Selain gudang ruang prakarya yang hancur, dua ruang kelas juga ikut terbakar dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (27/6) dini hari.

Baca Juga :   Sejumlah Pelajar Gelar Pesta Miras Oplosan di Makassar

Pelaku, yang merupakan seorang siswa kelas VII SMP Negeri 2 Pringsurat, dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Namun, karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, berdasarkan UU 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak, hukumannya akan dikurangi setengah dari hukuman dewasa.

Baca Juga :   Dua Pelajar di Medan Ditangkap karena Konvoi Motor dan Pukuli Pengguna Jalan

“Karena tersangka masih anak, berdasarkan sistem peradilan anak, hukumannya hanya separuh dari orang dewasa. Pelaku juga belum berumur 14 tahun, sehingga penahanan tidak dilakukan. Kami akan menitipkannya kepada orangtuanya dan mengikuti mekanisme wajib lapor,” jelas Kapolres Agus.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius mengenai pentingnya penanganan kasus bully di sekolah dan perlunya dukungan serta pemahaman yang lebih baik dari pihak guru terhadap masalah ini. Kegiatan pendidikan dan upaya pencegahan bully di sekolah juga menjadi hal yang perlu ditingkatkan untuk melindungi kesejahteraan mental dan emosional siswa. (tia)

MIXADVERT JASAPRO