Sindikat TPPO di Bogor Ditangkap Setelah Mereka Sekap Korban Sebelum Dikirim ke Malaysia

Sekap Foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com –  Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bogor. Sindikat ini diketahui telah melakukan penyekapan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sebelum mereka dikirim ke Malaysia. Penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan dua korban yang berhasil melarikan diri dari sebuah rumah di Rancabungur pada tanggal 29 Desember 2022. “Kami menerima laporan dari dua korban yang mengungkapkan adanya tindakan penyekapan di sebuah rumah di Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada 29 Desember 2022,” ujar Iman dalam keterangannya hari Rabu.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama yang memiliki inisial S alias ED (63). Dari pengakuan S, diketahui bahwa ada tiga rekannya terlibat dalam sindikat ini. Mereka adalah RA (32) yang ditangkap di Ciamis, LS (49) dan AK (37) yang ditangkap di Medan.

Baca Juga :   Malaysia Gratiskan Tarif Tol Menjelang Lebaran 2023

Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan dengan gaji menggiurkan di Malaysia melalui postingan di grup Facebook. Pelaku juga membantu membuat paspor bagi para korban. Sebanyak lima korban berhasil dicegah pengirimannya ke Malaysia.

Baca Juga :   Wanita di Malaysia Mendapatkan Undian Rp55 Miliar Usai Mimpi

Iman menambahkan, “Para korban direkrut melalui grup Facebook, kemudian mereka dibuatkan paspor, namun saat diberangkatkan ke Malaysia, mereka tidak memiliki Visa Kerja dan bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.”

Pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara dengan rentang waktu antara 3 hingga 15 tahun, serta denda minimal 120 juta rupiah hingga maksimal 600 juta rupiah.

Baca Juga :   Kapolri Gerak Cepat Laksanakan Instruksi Presiden Usut Sindikat TPPO

Penangkapan sindikat TPPO ini merupakan langkah tegas dari kepolisian dalam memberantas kejahatan perdagangan orang. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dan mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan mereka.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO