Ekbis  

Menkeu Dukung DJSN Lakukan Kajian dan Monitoring Implementasi SJSN

JagatBisnis.comDewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengapresiasi peran aktif Kementerian Keuangan (Menkeu) dalam perumusan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19. Karena hal itu dilakukan untuk meringankan beban pemberi kerja dan peserta BPJS dalam menghadapi situasi sulit selama masa pandemi tersebut.

“Kami berharap dukungan Kemekeu dalam mengawal pengaturan Asset, Liability, dan Management (ALMA) guna menjaga sustainabilitas aset DJS dan BPJS. Selain itu, kami juga berharpa dukungan Kemenkeu dalam pelaksanaan monitoring kondisi kesehatan keuangan BPJS,” kata Ketua DJSN Agus Suprapto, usai audiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas isu-isu strategis implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Dia menjelaskan, adapun isu-isu strategis implementasi SJSN yang disampaikan, di antaranya Peraturan terkait ALMA, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indikator Capaian Kinerja (ICK) BPJS, BPJS Layanan Syariah serta Dana Jaminan Sosial (DJS).

Baca Juga :   Antisipasi Serangan Bjorka, Kemenkeu Siap Tambah Anggaran BSSN

“Isu SJSN lainnya yang tidak kalah penting adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBI Jamsosnaker) bagi pekerja miskin dan pekerja tidak mampu agar memiliki perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dapat menimpanya sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN,” ujarnya dalam keterangan, Senin (12/6/2023).

Baca Juga :   Indonesia Gandeng 13 Negara Kejar Wajib Pajak WNI di Luar Negeri

Menanggapi isu-isu SJSN yang disampaikan DJSN, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pentingnya desain jaminan sosial dan perlunya koordinasi antar Kementerian/Lembaga dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat termasuk pekerja informal dan masyarakat miskin.

Baca Juga :   Kemenkeu: Pemblokiran Steam, Jangan Sampai Ganggu Pajak

“Bantuan Pemerintah sangat banyak dan bervariasi. Negara hadir dalam memberikan perlindungan sosial. Perlu adanya reformasi jaring pengaman sosial masyarakat Indonesia. Ide mengenai jaminan sosial saat ini sudah sangat bagus, namun perlu lebih ditata Untuk itu, DJSN perlu terus melakukan kajian dan monitoring implementasi SJSN,” tutupnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO