Kemenkeu: Pemblokiran Steam, Jangan Sampai Ganggu Pajak

JagatBisnis.com –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal aksi pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dilakukan terhadap Valve Corporation yang membawahi Steam, CSGO, dan Dota 2 karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sehingga platform itu sempet diblokir.
Valve sendiri selaku pemilik platform game tersebut merupakan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggan Indonesia.

Baca Juga :   Utang Pemerintah per November 2020 Nyaris Rp6.000 Triliun, Ini Rinciannya!

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kemenkominfo terkait pemblokiran steam. Karena ada informasi terkait pemberian tambahan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran PSE hingga 5 Agustus 2022 mendatang. Untuk itu, pemblokiran tersebut jangan sampai mengganggu penerimaan pajak.

“Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada keterlambatan dalam pemungutan PPN-nya, tapi kalau pihak tadi bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN. Saya belum komunikasi persis dan saya pengin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan tidak terganggu,” kata Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga :   PayPal Akhirnya Daftar PSE Kominfo

Dia menjelaskan, PMSE adalah perusahaan dari luar negeri yang menjual sesuatu barang tidak berwujud ke Indonesia. Namun, apabila suatu perusahaan tergolong sebagai PSE, belum tentu dia menjadi PPN PMSE. Sebaliknya, jika dia sudah terdaftar sebagai PPN PMSE, seharusnya perusahaan ini otomatis terdaftar di PSE. Dengan adanya PSE, pihaknya bisa memanfaatkan untuk melakukan perluasan badan usaha yang memungut pajak digital.

Baca Juga :   Sebanyak 22 Site BTS Bakti Non 3T Dibangun di Kabupaten Jayapura

“Target saya kalau ada PSE yang belum masuk list itu yang harus saya masukkan dalam list, terlebih hingga Juni 2022 sudah ada 119 PPN PMSE dengan total pajak yang terkumpul sebesar Rp7,10 triliun,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO