DPR Minta OJK Implementasikan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati

JagatBisnis.com  – Komisi Xl DPR RI meminta OJK agar dapat mengimplementasikan Komite Pengembangan Keuangan Syariah. Tujuannya untuk mendorong perbaikan di perbankan Syariah.

Demikian diungkapkan anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati saat menggelar apat kerja bersama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Kamis (25/5/2023). Rapat tersebut membahas tentang road map dan anggaran OJK tahun 2023.

Anis mengatakan, pembentukan komite ini merupakan implementasi dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Maka, OJK harus mengimplementasikannya. Apalagi, penyusunan kebijakan mengenai penguatan, konsolidasi, dan spin-off unit usaha syariah (UUS) di dalam undang-undang PPSK tidak menentukan batas waktu.

Baca Juga :   Politisi PKS Anis Byarwati Tebar Hewan Kurban di Wilayah Jaktim

“Road map untuk penyusunan kebijakan ini diserahkan kepada OJK. Namun, dalam undang-undang menyebutkan, OJK harus membuat peraturan OJK (POJK) dalam waktu 6 bulan sejak undang-undang disahkan. Artinya spin off dari UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) harus disiapkan oleh OJK baik mekanismenya maupun road map-nya pada bulan Juni ini. Kemudian dikonsultasikan kepada komisi XI,” ungkapnya dalam keterangan, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga :   OJK Cabut Izin Uang Teman

Menurutnyq, kebijakan spin off yang perlu dirumuskan OJK tersebut memiliki tantangan tersendiri. Karena kebijakannya harus betul-betul bisa menaikkan pangsa ekonomi syariah. Apalagi, komitmen OJK tentang inovasi produk, pendalaman pasar, digitalisasi Bank, dan ketahanan teknologi digital bank.

Baca Juga :   Leasing dan Bank Catat Nih Kata OJK Soal Debt Collector

“Hal ini akan sangat baik dan kami menunggu rinciannya seperti apa,” tegas Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO