Tilang Manual Kembali Diterapkan

JagatBisnis.comPolisi diimbau untuk tidak menerima sogokan dari pelanggar lalu lintas. Hal ini disampaikan lantaran Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem tilang manual.

Pihaknya mengatakan, ETLE atau tilang otomatis masih belum bisa mengcover pelanggaran dari budaya lalu lintas yang dilakukan masyarakat. Hadirnya petugas di lapangan masih dibutuhkan untuk mengatasi kendala tersebut.

“Pendapat ahli pidana transportasi menyampaikan bahwa selama ETLE belum mencover semua untuk menjaga keamanan budaya lalin, masih dibutuhkan petugas di lapangan untuk melakukan penindakan untuk memperkuat ETLE,” jelas Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Matrius saat dihubungi, Selasa (16/5).

Baca Juga :   Jakarta Kini Berlakukan Tilang Manual

Dengan kembali bertemunya petugas dengan pelanggar di jalan, pihaknya meminta Polantas untuk tidak menerima uang sogokan yang biasanya berbentuk denda titipan tilang untuk sidang.

Baca Juga :   Selain ETLE Polisi Juga Menerapkan Tilang Manual

“Ada pelanggaran tertentu melawan arus nomor palsu, itu sekarang dilakukan. Tidak berupa razia, tapi patroli tertangkap tangan pelanggaran melawan aturan lalin. Rawan kecelakaan banyak terjadi menerobos, bonceng lebih dua,” kata dia.

Dengan catatan tidak menerima denda titipan tilang untuk sidang. Pelanggar hadir di sidang.
–Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Matrius

Baca Juga :   Tilang Manual Dihapus, Ruas Jalan di Jakarta akan Terpasang Kamera ETLE

Polri kembali memberlakukan sistem tilang manual terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Namun dipastikan, polisi tak akan melakukan razia yang bersifat stasioner.

Sistem tilang manual ini juga bakal berjalan berbarengan dengan tilang elektronik atau ETLE. Apabila Polantas melihat adanya pelanggaran, bisa dilakukan penindakan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO