Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Petugas Nakal Kena Sanksi

JagatBisnis.com –  Tilang manual kembali diberlakukan. Petugas nakal di lapangan dipastikan dapat saksi tegas jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli) atau istilah populernya berdamai dengan pelanggar di tempat. Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik, atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Baca Juga :   Tilang Manual Kembali Diterapkan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya tidak sembarangan memberikan surat tilang kepada petugas di lapangan. Demikian juga sepak terjang anggota di lapangan, akan diawasi berjenjang.

“Kita memberikan surat tilang itu kepada petugas yang memiliki kualifikasi,” tegas Latif Usman di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga :   Tilang Manual di Jabar Akan Diterapkan Kembali Pada 1 Juni 2023

Dia merangkan, jika dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh petugas, maka masyarakat bisa mengadu ke hotline yang disediakan Polda Metro Jaya. Aduan itu akan segera ditindaklanjuti.

“Ada pengawasan serta pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Tilang Manual Dihapus, Ruas Jalan di Jakarta akan Terpasang Kamera ETLE

Dia menjelaskan, tilang manual diutamakan untuk pelanggaran yang berpotensi picu laka. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm. Selain itu, melawan arus, melampaui batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO