Guru Ngaji di Aceh Ditangkap Polisi Karena Sodomi Santri Prianya

Ilustrasi kasus pencabulan

JagatBisnis.com –  Polres Lhokseumawe membekuk Muhammad Darwis( 31), seseorang guru ngaji di Lhokseumawe, Aceh. Masyarakat Aceh Utara itu wajib berurusan dengan polisi sebab menyodomi santri prianya. Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, membetulkan perihal itu. Dikala ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Henki mengatakan, aksi buruk pelaku itu dikenal sudah berjalan semenjak Juni 2022. Korban yang sudah tidak kuat lagi dengan perlakuan pelaku kesimpulannya memberanikan diri melapor pada orang tuanya.

“ Korban sudah kesekian kali dicabuli oleh pelaku dengan metode memerintahkan buat menghirup penis pelaku dan korban pula disodomi sampai kurang lebih 50 kali semenjak Juni 2022,” nyata Henki.

Baca Juga :   Polisi Tangkap 5 Pemerkosa Siswi SMA di Palembang

Dibilang Henki, pelaku ialah seseorang guru ngaji di salah satu madrasah. Kedoknya terbongkar sehabis bunda korban melapor ke polisi.

Baca Juga :   DPO Kasus Narkoba Ditangkap Polisi Saat Angkut 147 Kg Ganja di Medan

“ Awalnya bunda korban menyambut telepon dari korban yang meratap memohon biar korban tidak lagi membaca di dayah itu sebab korban sudah kesekian kali dicabuli oleh pelaku,” ucapnya.

Baca Juga :   Polisi Berhasil Menemukan Bocah MA

Bagi Henki, dalam aksinya pelaku sering mengecam bila korban tidak mengikuti ambisinya.

“ Sempat dipukul pada bagian pipinya sampai bedan. Dampak peristiwa itu korban merasa guncangan, malu, dan rawan,” sebutnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Lhokseumawe.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO