Ayah di Subang Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil 7 Bulan

JagatBisnis.com –  Seseorang papa bernama samaran IL( 37 tahun) menyetubuhi anak tirinya sampai berbadan dua 7 bulan. Kelakuan buruk pelaku dicoba semenjak tahun 2018 di rumah yang terdapat di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Korban yang dewasa 17 tahun ini tidak berani memberi tahu kelakuan buruk papa tirinya sebab khawatir karena diancam.

” Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban dimohon buat tidak melapor pada ibunya,” tutur Kapolres Subang, AKBP Sumarni, di Mapolres Subang, pada Selasa( 9/ 5).

Bagi Sumarni, alibi pelaku menyetubuhi korban karena istrinya padat jadwal bertugas.

Baca Juga :   Ayah di Minahasa Cabuli Anak dan Cucunya

” Kegiatan ikatan suami istrinya menurun, alhasil kala tersangka amati korban, yang berhubungan langsung timbul ambisi. Dikala ini, korban lagi dalam kondisi berbadan dua 7 bulan,” cakap ia.

Dampak perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang Undang RI No 35 tahun 2014 atas pergantian Hukum RI No 23 tahun 2002 mengenai Proteksi Anak juncto Undang Undang RI No 17 tahun 2016 mengenai penentuan peraturan penguasa pengganti Hukum RI No 1 tahun 2016 mengenai pergantian kedua atas Hukum RI No 23 tahun 2002 mengenai Proteksi Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

Baca Juga :   Seorang Anak di Jaksel Dipukuli Ayahnya

Pelaku sudah diresmikan selaku tersangka. Ia rawan bui 15 tahun. Apalagi, mungkin bahaya kejahatan yang dikenakan pada pelaku bisa bertambah karena korban ialah bagian dari keluarga pelaku.

Baca Juga :   Biar Cepet Hamil, Begini Cara Menghitung Masa Subur Ala Dokter Boyke

” Sebab tersangka tercantum pihak keluarga, hingga bahaya pidananya dapat ditambah sepertiga,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengapresiasi barisan Polres Subang sebab bisa menguak permasalahan itu.

” Polisi sungguh- sungguh buat menanggulangi permasalahan pidana dan prostitusi, terlebih korbannya sedang di dasar baya,” tutur Tompo.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO