Kereta Cepatnya Belum Meluncur, Besinya Sudah Dicuri

JagatBisnis.comPersiapan perjalanan Kereta Cepat Jakarta Bandung sudah hampir rampung tapi ada saja kejadian yang membuat kita geleng-geleng kepala.

kereta Cepat Jakarta Bandung sampai saat ini belum beroperasi, tetapi ratusan kilogram besi di lokasi dicuri. Tiga pelaku pencurian di kawasan Tegalluar yang masuk ke wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pun diamankan Polisi.

Polisi mengatakan, ada sekitar 200 kilogram besi yang dicuri oleh tiga tersangka berinisial A (29), J (24), dan WK (26). A dan J merupakan petugas keamanan di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sedangkan WK merupakan sopir yang membantu membawa barang curian.

“Kasus pencurian ini adalah terletak di Stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri,” tutur Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Sabtu, 6 Mei 2023.

Baca Juga :   Jika Ibu Kota Negara Pindah, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Siap-siap Jadi Besi Tua

“Dilaksanakan pada 2 Mei 2023, tepatnya pukul 00.30 WIB,” ucapnya menambahkan.
Menurut Kusworo Wibowo, tersangka yang merupakan petugas keamanan itu memanfaatkan waktu sif kerja pada malam hari untuk melancarkan aksinya itu. Mereka kemudian berkoordinasi dengan WK selaku sopir, untuk membawa mobil bak terbuka yang dipakai membawa besi-besi curian.

Akan tetapi, pada saat membawa barang hasil curian, ketiga tersangka itu terciduk aparat TNI dan Polri yang sedang menjaga proyek. Melihat adanya kejanggalan, mereka pun langsung diperiksa.

Baca Juga :   Terowongan Sepanjang 1.040 Meter Proyek KCJB Berhasil Ditembus

“Lalu dilihat ada kejanggalan, didatangi, ditanya-tanya, dan setelah dilakukan pendalaman ternyata bahwa mereka melakukan pencurian besi yang ada di wilayah KCIC,” kata Kusworo Wibowo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, besi-besi itu diduga berasal dari bekas pengerjaan rel dan pelindung kabel-kabel yang berada di bawah tanah. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna hitam, dan sejumlah batang besi seberat kurang lebih 200 kilogram.

Meski begitu, Kusworo Wibowo memastikan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut, guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek nasional itu. Pengungkapan kasus itu juga merupakan peringatan bagi petugas lainnya di proyek KCIC agar tidak melakukan tindakan serupa.

Baca Juga :   KCJB Mulai Uji Coba Akhir 2022

Pasalnya, meski terlihat sudah tidak terpakai, besi-besi tersebut masih merupakan milik proyek. “Karena ini bisa di-recycle atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, nah yang besi bekas saja kami proses hukum apalagi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan dari transportasi ini,” tutur Kusworo Wibowo.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (den)

MIXADVERT JASAPRO