Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 4 Orang

Lukas Enembe

JagatBisnis.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.

“Dalam perkara tersangka Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan, kami telah mengajukan pencegahan terhadap 4 orang agar tidak bepergian keluar negeri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (26/4/2023).

Dia menjelaskan, keempat yang dicekal terdiri atas dua orang dari swasta, satu PNS dan seorang kuasa hukum. Mereka adaah Stefanus Roy Rening, Gerius One Yoman, Fredrik Banne dan Sukman.

Baca Juga :   Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua Usai Lukas Enembe Ditahan

“Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang. Namun dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutihan penyidikan,” ungkap Ali.

Baca Juga :   Tensi Darah Lukas Enembe Capai 190 Diperiksa Usai Diperiksa 3 Dokter Spesialis Singapura

Kendati dicekal, Ali berharap keempatnya dapat bersikap kooperatif untuk mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Sebab, pencekalan dilakukan agar para saksi dapat bersikap kooperatif.

“Pencekalan dilakukan agar mereka tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” papar Ali.

Baca Juga :   KPK Tahan Lukas Enembe di Rutan

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua LE sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Tak hanya itu, Lukas juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO