Sebelum Liburan Bayar Dulu Kewajiban Pajaknya Kata BPKD

JagatBisnis.comMomentum Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi suatu ritual yang tidak boleh dilewatkan yaitu tradisi mudik atau pulang kampung yang mana kegiatan ini dilakukan semua kalangan baik itu pekerja bidang formal maupun informal.

Namun bagi para pengusaha, tetap harus ingat tak boleh melupakan kewajiban pajak yang harus dibayar. Karena itu sebaiknya para pengusaha membayar seluruh kewajiban pajaknya sebelum berangkat mudik.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tak bosan-bosan untuk mengingatkan agar para pelaku usaha bisa taat dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah.

Baca Juga :   Pengajuan Penerbitan Perpanjangan SKPD di BPKD Kota Tangerang Bisa Secara Online

Saat ini BPKD Kota Tangerang mengelola tujuh pendapatan pajak, yakni hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dan air tanah. Karena itu para wajib pajak diminta tak melupakan kewajiban itu meski sudah sibuk untuk libur lebaran. Apalagi pekan depan sudah masuk periode cuti bersama.

Sebab jika Anda lalai, BPKD Kota Tangerang juga punya wewenang melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang telat atau tidak membayarkan kewajibannya. Petugas dalam hal ini akan memasang stiker segel yang di tempat usaha yang mangkir membayar pajak.

Baca Juga :   Dorong Ketaatan Pajak, BPKD Buka Konsultasi Pajak di Pekan Raya Kota Tangerang

Kepala BPKD, Kota Tangerang, Tatang Sutisna menjelaskan jika tak ingin dilakukan penyegelan terhadap usaha yang dimiliki, pelaku usaha di Kota Tangerang harus mematuhi aturan pajak yang telah berlaku.

Untuk tarif yang dikenakan, ujar Tatang, Pajak Hotel sebesar 10 persen, Restoran 10 persen, Hiburan 10-50 persen, Reklame 25 persen, Penerangan Jalan 3-7 persen, Parkir 25 persen dan Air Tanah 20 persen.

“Ini tarif pajak yang perlu dipatuhi dan diketahui semua pihak. Baik itu pelaku usaha maupun para konsumen atau masyarakat umum Kota Tangerang,” jelas Tatang.

Baca Juga :   Dorong Ketaatan Pajak, BPKD Buka Konsultasi Pajak di Pekan Raya Kota Tangerang

Ia pun menyatakan, saat ini BPKD juga menginformasikan pengajuan SKPD pajak reklame jenis spanduk atau umbul-umbul dan perpanjangan dapat langsung diajukan ke BPKD Kota Tangerang.

“Di samping itu, BPKD atas nama Pemkot Tangerang pun mengapresiasi dan menuturkan terima kasih kepada seluruh pelaku usaha atau wajib pajak, yang sudah patuh akan aturan pajak yang diberlakukan, dengan melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu,” tutur Tatang. (adv)

MIXADVERT JASAPRO