Dorong Ketaatan Pajak, BPKD Buka Konsultasi Pajak di Pekan Raya Kota Tangerang

Stand Konsultasi Pajak di Pekan Raya Kota Tangerang Foto: Istimewa

JagatBisnis.comBadan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang ikut memeriahkan Pekan Raya Kota Tangerang yang sekaligus perayaan HUT ke-30 Kota Tangerang, dengan membuka stand pembayaran dan konsultasi pajak. Hal itu dilakukan untuk mendorong ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Acara HUT Kota Tangerang dipusatkan di Taman Elektrik Pusat Kota Tangerang, pada 24-28 Februari 2023.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna mengatakan pajak yang dibayarkan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk pembangunan. Karena dengan membayar pajak, berarti masyarakat sudah membantu Pemkot Tangerang dalam pembangunan infrastruktur. Adapun sektor pajak yang berkontribusi terhadap pembangunan di Kota Tangerang, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, dan air tanah.

“Nantinya hasil pembangunan itu bisa dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk patuh terhadap pajak. Sehingga bisa menyukseskan serta mendukung pembangunan Kota Tangerang,” kata Tatang.

Baca Juga :   Pengajuan Penerbitan Perpanjangan SKPD di BPKD Kota Tangerang Bisa Secara Online

Menurut dia, dengan kepatuhan dalam membayar pajak daerah uang hasil pajak dapat digunakan untuk pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang. Apalagi, saat ini realisasi pajak daerah yang dikelola OPD cukup baik.

“Maka, kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama para wajib pajak. Salah satunya, dengan membuka stand ini agar masyarakat atau wajib pajak bisa
berkonsultasi dengan petugas kami di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pengajuan Penerbitan Perpanjangan SKPD di BPKD Kota Tangerang Bisa Secara Online

Selain sosialisasi yang cukup gencar, lanjut dia, pihaknya juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong ketaatan pajak.
Misalnya, pemasangan tapping box pada mesin kasir wajib pajak. Tapping box dipasang agar tidak ada kebocoran pendapatan. Sehingga pihaknya bisa memanggil wajib pajak yang tidak melaporkan omset penjualannya.

“Upaya lainnya yang kami lakukan, di antaranya menindak tegas reklame yang belum membayar pajak dan melakukan pengecekan pada setiap wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai laporan. Kami juga menertibkan umbul-umbul tak berizin bekerja sama dengan Satpol PP,” terangnya.

Baca Juga :   Pengajuan Penerbitan Perpanjangan SKPD di BPKD Kota Tangerang Bisa Secara Online

Dia menambahkan, untuk mempermudah pelayanan pajak, pihaknya juga sudah menerapkan aplikasi
sistem informasi pajak daerah (SIMPAD) secara online. Sehingga setiap bulannya ada saja laporan data wajib pajak baru.

“Pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang terus meningkat dengan munculnya wajib pajak baru. Ini mencerminkan iklim investasi di Kota Tangerang cukup baik. Karena pemerintah kota konsen membangun kota ini sebagai kota layak investasi,” pungkas Tatang. (Adv)

MIXADVERT JASAPRO