JagatBisnis.com – Penindakan sanksi disiplin terhadap 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudan terjadi sepanjang dalam periode 2009-2023, Terkait 200 surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kemenkeu, sudah 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai.
“Itu periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” jelas Menteri Keuamgan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Menkeu kembali menegaskan, tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan dirinya terkait transaksi agregat Rp349 triliun, karena berasal dari sumber yang sama yaitu PPATK.
“Untul itu, kami dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kerjasama ini bahkan sudah dimuat di dalam MoU kaml dan PPATK,” imbuhnya.(*/esa)