Ekbis  

Soal 200 Surat PPATK, Sri Mulyani: 186 Selesai Ditindaklanjuti, 193 Pegawai Kemenkeu Dihukum

JagatBisnis.com –  Penindakan sanksi disiplin terhadap 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudan terjadi sepanjang dalam periode 2009-2023, Terkait 200 surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kemenkeu, sudah 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai.

Baca Juga :   Sri Mulyani Sebut Empat Hal yang Bikin Potensi Resesi Jadi Sangat Nyata

“Itu periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” jelas Menteri Keuamgan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Menkeu kembali menegaskan, tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan dirinya terkait transaksi agregat Rp349 triliun, karena berasal dari sumber yang sama yaitu PPATK.

Baca Juga :   Kemenkeu Gelontorkan Rp3,9 Triliun untuk JKN

“Untul itu, kami dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kerjasama ini bahkan sudah dimuat di dalam MoU kaml dan PPATK,” imbuhnya.(*/esa)

MIXADVERT JASAPRO